Awas Kena Tilang, Ini Arti Garis Warna Putih dan Kuning di Jalan Raya

Sebagai pengguna jalan raya, kita pasti sering melihat garis-garis yang menempel pada permukaan jalan. Ada yang berwarna putih, ada juga yang berwarna kuning. Ada yang garisnya putus-putus, ada pula yang tidak. Walaupun sangat akrab bagi hampir kebanyakan orang, nampaknya belum semua orang memahami apa makna di balik garis-garis tersebut.

Garis-garis tersebut tidak dibuat tanpa tujuan. Masing-masing garis memiliki arti yaitu peraturan yang harus kita patuhi saat melintas di jalan tersebut. Tujuannya, agar setiap pengguna jalan raya dapat berkendara dengan aman dan nyaman. 

baca juga : Jangan Lakukan Hal Ini Jika Anda Bergolongan Darah O!

Nah, agar Anda senantiasa aman dan nyaman di perjalanan, ada baiknya untuk mengetahui makna di balik garis-garis tersebut. Dikutip dari Scoop Whoop, berikut informasinya.

Garis putih putus-putus



Garis ini menandakan Anda boleh berpindah jalur yang berlawanan dengan tujuan menyalip kendaraan lain. Namun perlu diingat, walaupun boleh tentu saja Anda harus tetap berhati-hati agar tak menabrak kendaraan lain di depan Anda.

Garis putih yang tak terputus



Garis ini menandakan Anda tak boleh menyalip kendaraan lain atau menerobos jalur yang berlawanan. Garis ini biasanya digunakan di jalur lalu lintas yang rawan kecelakaan, seperti lajur yang sempit atau berkelok.

Satu garis kuning yang tak terputus



Garis ini biasanya selalu berdampingan dengan garis putih. Artinya, Anda boleh menyalip jalur berlawanan namun tak diperkenankan melintasi garis kuning tersebut. Namun, makna garis ini bisa berbeda-beda di setiap negara.

Dua garis kuning tak terputus



Garis ini memiliki arti yang sama dengan satu garis putih yang tak terputus, yaitu tidak boleh menyalip atau menyerobos alur yang berlawanan.

Satu garis kuning putus-putus



Garis ini juga memiliki fungsi yang sama dengan garis putih putus-putus, yaitu Anda boleh menyalip. Namun dengan catatan, Anda harus lebih hati-hati saat menyelip di jalan dengan garis tersebut.

Dua garis kuning tak terputus berdampingan dengan garis tak terputus



Garis ini biasanya tak digunaka di Indonesia. Namun, jika suatu hari anda menemukannya saat jalan-jalan di luar negeri, maknanya tergantung di jalur mana Anda melintas. Jika Anda berada di sisi garis tak terputus, Anda tak boleh menyalip. Namun jika Anda berada di jalur garis putus-putus, Anda diperbolehkan menyalip ke jalur berlawanan.

baca juga : Ini 4 Bahaya Terlalu Banyak Minum Air Putih

Itulah makna garis-garis di jalan raya yang mungkin belum Anda ketahui. Semoga dapat menambah wawasan baru dan membuat Anda lebih berhati-hati saat berkendara ya :)

0 komentar